Seperti diberitakan sebelumnya, calon hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Marsidin Nawawi setuju jika koruptor tidak dipenjara. Syaratnya, koruptor harus mau mengembalikan uang negara yang dikorupsi.
"Dalam tindak pidana korupsi yang penting uang kembali, betul. Tujuan pemberantasan korupsi itu lebih menyasar untuk recovery asset. Lebih kepada pulihnya keuangan negara. Bukan semata-mata untuk menghukum rakyat," kata Marsidin saat fit and proper test dengan Komisi III, di Gedung DPR, Kamis 25 Agustus 2016.
Bagi Marsidin, cara itu bisa mengatasi permasalahan lapas di Indonesia yang over capacity. Banyaknya koruptor yang dipenjara, menurutnya hanya menambah beban pemerintah.
"Kita lihat fenomena penjara penuh apalagi kalau dihukum berat tambah lama lagi negara harus biayai pidana ini. Penjara penuh, biaya anggaran membengkak," sebutnya.
(Feri Agus Setyawan)