JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau dikenal sebagai Haji Plus tahun 2017 paling sedikit sebesar USD 8.000 atau Rp106.984.000, menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI).
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 76/2017 tertanggal 9 Februari 2017.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ramadhan Harisman menjelaskan, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008, penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Besaran BPIH Khusus sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP Nomor 79 Tahun 2012 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).
Baca berita lengkapnya di sini
(Rizka Diputra)