KAWASAN wisata Monumen Nasional (Monas) dan akses di sekitarnya yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Utara, Barat, dan Selatan termasuk zona netral. Hal itu sesuai sebuah peraturan yang tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Aturan tersebut kemudian dibuat turunannya berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 14 Tahun 2004. Lalu pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbit Prosedur Pemanfaatan Area Monas Nomor 8 Tahun 2015.
(Baca: Pemprov DKI Persilakan Masyarakat Gunakan Monas Bagi Acara Keagamaan)
Tetapi saat ini Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan pihaknya tengah menggodok perubahan peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan Monas untuk acara keagamaan, kesenian, dan kebudayaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah siap berkonsultasi dengan Istana Negara untuk membicarakan hal tersebut.