Sebelumnya, pada sidang penistaan agama ke-13 turut dihadiran tiga saksi dari pihak Ahok untuk meringankannya.
Ketiga saksi itu yakni Politikus Partai Golkar Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, kakak angkat Ahok Analta Amier, dan Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono.
Dari ketiga saksi, hanya keterangan Eko dan Bambang yang diterima majelis hakim. Sedangkan Analta tidak diakui sebagai saksi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan Analta lantaran dia sering hadir pada persidangan sebelumnya.
JPU menganggap dengan seringnya Analta hadir pada persidangan sebelumnya dapat membuat kesaksian bias antara satu saksi dengan yang lainnya.
(Khafid Mardiyansyah)