RUU Jabatan Hakim Dituntut Atur Perangkat Peradilan dari Hulu hingga Hilir

Reni Lestari, Jurnalis
Kamis 16 Maret 2017 18:30 WIB
Diskusi tentang RUU Jabatan Hakim (Foto: Reni Lestari/ Okezone)
Share :

Selanjutnya yang juga akan dipertegas dalam RUU ini yakni terkait status jabatan hakim, apakah sebagai PNS atau pejabat negara. Status ini dinilai untuk meningkatkan independesi hakim dari kekuasaan eksekutif.

Zainal berpandangan lain. Menurutnya, independensi hakim harus berbanding lurus dengan integritas lembaganya. Semakin tinggi integritas lembaga, maka wajar jika indepensinya ditingkatkan.

"Judicial independency punya keterkaitan dengan judicial integrity. Kalau lembaganya bersih, wajar kalau indepensinya kita tinggikan. Tetapi kalau integritasnya rendah, adalah suatu kebodohan kalau kita kasih indepensi yang tinggi," ungkap Zainal.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya