JAKARTA - Status hakim dalam rancangan undang-undang (RUU) Jabatan Hakim masih menjadi perdebatan. Diketahui, dalam undang-undang aparatur sipil negara (ASN) hakim masih berstatus sebagai PNS. Namun dalam peraturan di bawahnya, hakim ditempatkan sebagai pejabat negara.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan pertimbangan hakim diangkat sebagai pejabat negara bukan saja soal konsekuensi keuangan yang mengikutinya, tetapi juga soal protokoler.
"Apakah hakim adalah pejabat negara? tunggu dulu. Harus dibedakan mana pejabat negara dalam konteks kenegaraan, mana pejabat daerah dengan konteks kedaerahan," kata Zainal dalam diskusi yang digelar Komisi Yudisial (KY) bertajuk ‘Menggagas Manajemen Jabatan Hakim yang Ideal’ di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Ia menjelaskan, tidak semua hakim harus diangkat sebagai pejabat negara. Melainkan ada jenjang yang memisahkan pejabat negara dengan pejabat daerah. Hakim di pengadilan tingkat pertama misalnya, bisa disejajarkan dengan pejabat daerah, sementara pejabat negara terdiri hakim di tingkat yang lebih tinggi.
"Hakim di daerah ya memiliki kesederajatan dengan kepala daerah dan anggota DPRD. Tatkala dia sudah naik menjadi hakim konstitusi atau hakim agung, maka dia switch ke pejabat negara dengan konsekuensi keuangan yang berbeda," ujar dia.
Diakuinya bahwa kejelasan status yang terlepas dari kekuasaan eksekutif sangat mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara.
"Kalau masih ribut dan tidak tenang karena gajinya seret, kemudian dipindah ke daerah terpencil karena keputusannya tidak memuaskan pihak tertentu, menurut saya selamanya kita tidak bisa mengharapkan hakim yang bersih," tukas Zainal. (sym)
(Feri Agus Setyawan)