JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang kini masih dalam proses pembahasan, dinilai banyak pihak akan menjadi pintu keluar bagi berbagai masalah di dunia peradilan.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, berharap bahwa RUU ini mewadahi seluruh hakim dalam institusi yang berbeda, mulai dari hakim yang berada di bawah koordinasi Mahkamah Agung (MA), hakim konstitusi, hakim ad hoc, hingga quasi peradilan.
"Bayangan saya undang-undang ini mengatur keseluruhan hakim. Dari hulu ke hilir, jadi hakim agung, hakim ad hoc, bahkan hakim MK menurut saya diatur di undang-undang itu," kata Zainal dalam diskusi yang digelar Komisi Yudisial (KY) bertajuk ‘Menggagas manajemen jabatan hakim yang ideal’ di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Menurut Zainal, seluruh jabatan hakim harus diikat dengan aturan perundang-undangan yang sama, sehingga tidak ada pembedaan. Namun begitu tentu saja, untuk menghasilkan hakim yang berkualitas, undang-undang ini harus mengatur secara detail.
"Karena ini akan menentukan harkat martabat hakim. Untuk menjaga martabat hakim, harus diatur dengan detail dan seluruh jenis hakim tidak ada pembedaan," lanjut dia.