Selanjutnya yang juga akan dipertegas dalam RUU ini yakni terkait status jabatan hakim, apakah sebagai PNS atau pejabat negara. Status ini dinilai untuk meningkatkan independesi hakim dari kekuasaan eksekutif.
Zainal berpandangan lain. Menurutnya, independensi hakim harus berbanding lurus dengan integritas lembaganya. Semakin tinggi integritas lembaga, maka wajar jika indepensinya ditingkatkan.
"Judicial independency punya keterkaitan dengan judicial integrity. Kalau lembaganya bersih, wajar kalau indepensinya kita tinggikan. Tetapi kalau integritasnya rendah, adalah suatu kebodohan kalau kita kasih indepensi yang tinggi," ungkap Zainal.
(Ulung Tranggana)