JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly sepakat terhadap adanya pengurangan masa jabatan hakim. Namun, hingga kini pemerintah belum menyepakati usulan DPR, yang meminta umur pensiun hakim harus 65 tahun.
"DPR sudah mengajukan RUU Jabatan Hakim, kita sudah bahas dengan internal pemerintah. Memang DPR meminta umur pensiun hakim 65, kita sudah mengoordinasikan dengan teman-teman di pemerintah prinsipnya ada pengurangan tapi tidak seekstrim DPR. Ya sedikit di atas 65, antara 66-67. Di situ kita lihat nanti pergeserannya," ujar Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Menurut Yasonna pemerintah dan DPR terus berkoordinasi untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim. Ia yakin RUU tersebut bisa mereformasi sistem peradilan di Indonesia untu menjadilebih baik.
"Kami akan terus membahas ini nanti dengan teman-teman DPR dalam ramgka reformasi, penguatan sistem pengadilan, peran hakim, baik hakim, PN (Pengadilan Negeri), hakim tinggi maupun hakim MA. Kita akan kaji lebih dalam lagi untuk peningkatan kualitas pengadilan," ungkapnya.
Sebelumnya DPR memutuskan Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim masuk dalam Prolegnas 2015-2016. Peraturan ini dibuat agar dapat menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme dan kehormatan hakim.