Dalam RUU Jabatan Hakim tersebut, ada beberapa poin yang penting. Pertama, mengenai kedudukan hakim sebagai pejabat negara. Kedua, mengenai keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dama proses seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama dan tetap perlu dilibatkan dalam hal pengawasannya.
RUU Jabatan Hakim juga mengakomodir syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi hakim tinggi. Diantaranya harus berpengalaman paling singkat lima tahun sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan tingkat pertama atau paling singkat berpengalaman 15 tahun sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.
Selain itu, RUU Jabatan Hakim itu juga akan mengatur mengenai keterlibatan pihak lain dalam proses promosi, mutasi dan uji kompetensi calon hakim tinggi. Baik promosi maupun mutasi diakomodir dalam tim, demikian juga dalam hal uji kompetensi hakim yang melibatkan perguruan tinggi.
Terakhir, RUU Jabatan Hakim akan mengatur usia pengangkatan hakim agung dan masa jabatan. Untuk usia, umur hakim agung paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun.
Sementara masa jabatan hakim, RUU tersebut menetapkan lama seseorang menjabat sebagai hakim agung yaitu lima tahun. Namun, bisa diperpanjang kembali dalam jabatan yang sama setiap lima tahun berikutnya setelah dievaluasi oleh DPR.
(Feri Agus Setyawan)