MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara kembali mengungkap sindikat peredaran gelap narkoba jenis sabu antarprovinsi, yang kerap beroperasi di Medan dan Aceh.
Dari pengungkapan itu, sebanyak empat orang berhasil diringkus. Satu di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Aceh. Keempat tersangka adalah ZA (oknum ASN), IS, IL, dan RM. Seluruhnya merupakan warga Aceh.
“Dari mereka kita amankan barang-bukti berupa 100 gram narkoba jenis sabu dan 30 butir pil ekstasi warna cokelat berbentuk bintang,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Andi Loedianto, Jumat (17/3/2017).
Andi menjelaskan, terungkapnya jaringan tersebut bermula dari tertangkapnya tersangka ZA dan IS lewat transaksi penyamaran oleh petugas BNN di Jalan Bangun, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Rabu, 15 Maret 2017.
Dari ZA dan IS, petugas BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka IL dan RM di Jalan Amal, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Aceh terkait pengungkapan jaringan ini. Barang yang diedarkan jaringan ini memang berasal dari Aceh,” jelas Andi.
(Erha Aprili Ramadhoni)