Ditjen Imigrasi Dalami Sejumlah WNI yang Tak Kembali Usai Umrah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 20 Maret 2017 15:32 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

"Kita juga minta keterangan atau data dari Kementerian Agama karena mereka yang punya data PPU (Penyelenggara Perjalanan Umroh)," imbuh Agung.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memutuskan untuk menghilangkan kalimat persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp25 juta untuk pembuatan paspor.

Agung menuturkan hal tersebut dilakukan mengingat banyak sentimen negatif masyarakat mengenai kebijakan tersebut.

"Masyarakat sepertinya kurang berkenan dengan kebijakan ini. Dalam bahasa intelijen media yakni, sentimen negatif.Karena itu buat kami (Ditjen Imigrasi) jika tak berkenan maka masyarakat harus didengar jika kebijakan belum dipahami," tutup Agung.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya