BEKASI - Sebanyak 19 dari total 350 angkutan umum minibus K01A trayek Terminal Cikarang-Terminal Kota Bekasi terjaring operasi penertiban trayek oleh aparat gabungan setempat, Kamis (23/3/2017).
"Mereka yang terjaring hari ini karena tidak bisa memperlihatkan bukti izin operasional yang sah dari instansi terkait, sehingga kita amankan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana.
Kegiatan razia yang berlangsung di Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur tepatnyanya di depan Groserindo menyasar angkutan umum K01A karena adanya indikasi pelanggaran trayek oleh oknum sopir.
Dalam kegiatan razia yang berlangsung hingga Kamis siang, sedikitnya 19 angkot K01A dijaring petugas dari Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota, Satpol PP dan Polisi Militer (PM).
Semua angkutan umum minibus dan angkutan umum kota diperiksa kelengkapan surat-suratnya oleh petugas. Angkot yang tidak bisa menunjukan bukti kelengkapan izin operasional langsung diring petugas memasuki pelataran parkir Groserindo untuk 'dikandangkan'.