"Angkot yang bermasalah ini akan kita tahan sampai pihak pengusahanya bisa memperlihatkan bukti izin operasional," tuturnya.
Sejumlah bukti izin yang diperiksa seperti Surat Tanda Nomor K ndaraan (STNK), KIR dan izin trayek serta Surat Izin Mengemudi (SIM). "Kegiatan ini untuk menertibkan yang memang tidak layak jalan dan juga angkot bodong," kata dia.
Yayan mengatakan, operasi itu rencananya akan berlanjut selama sebulan ke depan dengan menyasar sejumlah lokasi jalan protokol di Kota Bekasi. Sementara itu, beberapa sopir angkot minibus yang terjaring razia mengatakan kegiatan razia ini seperti aksi balas dendam yang dilakukan Dishub Kota Bekasi terhadap sopir angkot minibus atas aksi demonstrasi yang mereka lakukan beberapa hari lalu.
"Memang sebelumnya kami unjuk rasa, menolak kebijakan trayek pendek," ujar Muklis (45) seorang sopir K01A.
(Rizka Diputra)