"Bawaslu dan KPUD harus proaktif mengusut adanya kampanye hitam dan menghukum siapapun yang terbukti melakukannya," tegas dia.
Sya'roni menilai kampanye hitam dengan berbagai bentuk sangat mencederai demokrasi. Karenanya, hal itu sangatlah dilarang.
Sekadar diketahui, paslon Anies-Sandi diserang kampanye hitam bertubi-tubi. Beberapa bentuk kampanye hitam itu yakni beredarnya kontrak politik syariat Islam antara paslon nomor urut tiga dengan perwakilan sejumlah ormas Islam.
Anies-Sandi pun sudah mengklarafikasinya bahwa itu hoax dan telah melaporkan hal ini ke Bawaslu DKI.
Kemudian, ditemukan juga puluhan ribu brosur yang isinya menyudutkan Anies-Sandi di kawasan Jakarta Timur. Akibatnya, Panwaslu kawasan setempat menyita dan mengungkap dalang dibalik penyebaran brosur tersebut.
(Awaludin)