JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah angkat bicara ihwal penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), yang juga penggagas aksi 313, Muhammad Al-Khaththath, beserta aktivis lainnya.
Menurut dia, polisi harus menjelaskan dasar hukum penangkapan ulama dan aktivis yang dituduhkan melakukan upaya makar.
"Itu harus dijelaskan, tugas polisi menjelaskan apa yang terjadi. Saya dengar ini polisi sudah nangkap banyak orang. Rupanya setelah ditangkap kemudian dilepas lagi. Ditangkap cuma untuk ditakuti," kata Fahri di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Fahri melanjutkan, Indonesia mengadopsi sistem hukum demokratis, bukan sistem hukum otoriter. Menurut kaidah hukum, harusnya sudah tidak ada lagi metode penangkapan, yang ada hanyalah pemanggilan.
"Jadi pemanggilan satu, dua dan tiga, baru kemudian panggilan paksa. Kalau sudah dipaksa enggak datang, barulah ditangkap. Kita bicara hukum demokratis. Kalau hukum otoriter itu orang enggak punya hak," terang dia.