SOLO - Upaya banding terkait gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) yang menolak gugatan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.
"Kami ingin menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding sebagaimana tertuang di dalam Putusan Nomor 310/PDT/2026/PT SMG dalam perkara antara Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto selaku pembanding yang semula sebagai penggugat, melawan Bapak Insinyur Haji Joko Widodo selaku Presiden RI ke-7 dalam kedudukannya sebagai tergugat satu, sekarang sebagai terbanding satu. Kemudian, Prof. Ova Emilia selaku Rektor UGM dan Prof. Wening Udasmoro selaku Wakil Rektor UGM, berikut Kepolisian Negara RI sebagai turut tergugat 1 dan UGM sebagai turut tergugat 2 yang sekarang disebut sebagai para turut terbanding," kata Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, Senin (22/6/2026).
PT Jawa Tengah dalam putusannya, pertama menerima permohonan banding dari para pembanding yang semula sebagai para penggugat. Kedua, menguatkan Putusan PN Surakarta Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tanggal 14 April 2026 yang dimohonkan banding tersebut. Ketiga, menghukum para pembanding yang semula para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
"Adapun yang menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim pemeriksa perkara tingkat banding, pertama bahwa Pengadilan Tinggi pada prinsipnya telah menyetujui pertimbangan dan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Karena dalam pertimbangan hukumnya, sudah menguraikan dengan tepat dan benar mengenai keadaan yang terungkap di persidangan, serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya," kata YB Irpan.
Sehingga, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, lanjutnya, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara tingkat banding.