Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Habiburokhman Ajukan Uji Materi Percobaan dan Pemufakatan Makar ke MK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 03 April 2017 |13:56 WIB
Ini Alasan Habiburokhman Ajukan Uji Materi Percobaan dan Pemufakatan Makar ke MK
Habiburokhman (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Habiburokhman resmi mengajukan uji materi Pasal 87 dan 110 ayat (1) KUHP Tentang Percobaan Pemufakatan Makar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pasal tersebut mengekang kebebasan demokrasi dan membungkam kekritisan seseorang.

Habiburokhman menilai seharusnya ada perbedaan dengan kalimat percobaan dan pemufakatan, bukan malah disamakan dengan makar itu sendiri. Sehingga, hal tersebut sangat rentan setiap warga negara Indonesia (WNi) dituduh melakukan makar.

"Sehingga menurut saya besar sekali resiko bagi masyarakat yang kritis untuk dipidana dengan dikatakan mencoba untuk bermufakat melakukan makar. Ini bahaya orang rapat bisa saja kemudian dikatakan telah dilakukan perencanaan pemufakatan makar," ujar Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Gugatan yang diajukan atas nama sendiri ini, lanjut Habiburokhman pasal 87 dan 110 KUHP itu sangat berpotensi mengancam kebebasan berpendapat seseorang. Lanjut dia, hal tersebut juga sangat bertentangan dengan sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia.

"Atas nama saya sendiri karena saya sebagai warga negara merasa terancam saat ini yang dikenakan pasal itu memang orang lain. Tapi suatu saat saya bisa juga kena jika saya kritis dan melakukan rapat untuk menyikapi kebijakan pemerintah yang menurut saya kurang baik," papar Habiburokhman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement