Sementara itu Mabes Polri menyebut, penangkapan terhadap lima pelaku dugaan pemufakatan makar yakni Sekjen Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry sudah berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
(Baca juga: Mabes Polri Klaim Punya Bukti Kuat Al Khaththath Cs Berencana Makar).
"Ada bukti-bukti berupa dokumen-dokumen dan kemudian pernyataan untuk mengganti rezim. Kemudian ada beberapa aliran dana. Itu semua juga akan dikumpulkan menjadi sebuah bukti pendukung dari tuduhan, dugaan akan melakukan makar ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Kendati baru sekadar proses perencanaan, kata Martin, hal itu sudah bisa dikategorikan sebagai pemufakatan makar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 107 dan 110. "Sehingga perencanaan-perencanaan yang tersetruktur melalui rapat, melalui sebuah dokumen itu adalah bagian dari sebuah dugaan perencaan makar," katanya.
(Fahmi Firdaus )