MK Tolak Gugatan Rano-Embay, Wahidin Jadi Gubernur Terpilih Banten

Zaimul Haq Elfan, Jurnalis
Selasa 04 April 2017 17:49 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Sengketa hasil Pilgub Banten 2017 akhirnya sampai pada putusan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan diajukan pasangan petahana Rano Karno-Embay Mulya Syarif atas penetapan hasil perolehan suara Pilkada Banten.

"Putusan MK menolak permohonan yang diajukan pasangan Rano-Embay," kata tim hukum pasangan Wahidin-Andika, Yusman saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (4/4/2017).

Yusman menerangkan, alasah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan karena bertentangan dengan salah satu poin Pasal 158 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yakni selisih suara sah dua pasangan calon harus paling banyak 1 persen.

"Sementara selisih suara pasangan calon berdasarkan hasil perhitungan KPU lebih dari 1 persen. Jadi itu alasan MK menolak gugatan," terangnya.

Atas kemenangan ini, Wahidin Halim-Andika akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022. Wahidin-Andika bersama tim pemenangan juga akan menggelar konferensi pers malam nanti di kawasan Pinang, Kota Tangerang. (ris)

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya