JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada hari ini, Selasa (11/4/2017).
Adapun agenda pada persidangan kali ini yakni, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas perkara yang menyeretnya.
"Ya, menurut penetapan majelis hakim, besok (hari ini) diagendakan pembacaan tuntutan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi Okezone, Senin 10 April 2017 malam.
Sekadar diketahui, sidang kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Ahok akan digelar seperti biasa yakni, di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan.
Ahok sendiri diduga telah menodakan surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato politik dihadapan warga Kepualauan Seribu, Jakarta Utara, akhir September 2016 lalu.
(Ulung Tranggana)