"Kami berharap, masyarakat memberikan informasi terkait siapa pemilik kayu belian tersebut, sehingga bisa secepatnya diproses hukum," ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat Kalbar agar melaporkan kepada pihak polisi, jika melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan atau melanggar aturan, sehingga bisa dengan cepat dilakukan tindakan hukum.
Sugeng menambahkan, pemilik kayu ilegal tersebut dapat diancam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara dan denda Rp2,5 miliar.
(Rizka Diputra)