PONTIANAK - Polres Ketapang mengamankan sebanyak 500 batang kayu belian olahan yang siap dijual di Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
"Diamankannya ratusan batang kayu belian olahan tersebut, Senin (17/4) oleh anggota Polres Ketapang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Sugeng Hadi Sutrisno di Pontianak, Kamis (20/4/2017).
Ia menjelaskan, pada saat diamankan dan hingga sekarang kayu belian tersebut, tidak ditemukan pemiliknya.
"Sehingga kayu belian tersebut, hingga kini tidak ada pemiliknya, atau dianggap barang temuan, dan sudah dilakukan penyitaan," ungkapnya.
Menurut dia, hingga saat ini, pihak Polres Ketapang terus melakukan penyidikan untuk mengungkap siapa pemilik kayu belian olahan yang siap dijual tersebut.