Bukan hanya itu, Ma'arif juga menilai adanya keberpihakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan rendah terhadap tuntutan Ahok. Meski demikian, ia tak merinci maksud keberpihakan tersebut.
"Karena sangat jelas dan terang benderang unsur keberpihakan itu," tutupnya.
Sekadar informasi, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan oleh JPU terkait kasus dugaan penodaan agama.
Tuntutan tersebut berdasarkan pada pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang membawa-bawa surat Al-Maidah Ayat 51 yang dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman antargolongan.
(Awaludin)