Tuntutan untuk Ahok Ringan, PP Pemuda Muhammadiyah: JPU Dikontrol Jaksa Agung

Dara Purnama, Jurnalis
Senin 24 April 2017 06:04 WIB
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif yakni pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan. Kendati demikian, saksi-saksi yang dihadirkan JPU, menurut Dahnil, adalah saksi-saksi untuk penodaan agama, bukan penghinaan terhadap golongan.

"Sejak awal mereka menghadirkan saksi-saksi yang justru mengatakan Ahok menghina atau menodai agama Islam. Melalui pernyataanya (di sidang tuntutan) JPU menafikkan saksi-saksi yang mereka hadirkan. Kan terang ini menghina nalar publik dan melukai rasa keadilan publik," tukasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
DIY
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya