JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dari kantor Advokat Alfonso and Partner yang terletak di The H Tower lantai 15, Rasuna Said, Kavling 20, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dokumen tersebut disita setelah tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Rudi Alfonoso dan tiga lokasi yang berbeda secara paralel pada, Selasa, 25 April 2017, kemarin.
"Dari proses penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen penting," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Adapun tiga lokasi berbeda yang turut digeledah yakni, kediaman mantan anggota Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S Haryani di komplek Tanjung Barat Indah, sebuah rumah saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung, serta rumah saksi di Jalan Semen Perum Pondok Jaya, Tangerang Selatan.
"Saat ini penyidik tengah mempelajari terlebih dahulu dokumen yang sudah disita tersebut terkait dengn penanganan perkara pemberian keterangan tidak benr di pengadilan," kata Febri.
Sekadar informasi, mantan anggota komisi II DPR Fraksi Hanura, Miryam S Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam dijerat Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
(Ranto Rajagukguk)