TOP NEWS (9): Tuntutan Ahok Ringan, Ini Kata Mantan Napi Kasus Penistaan Agama Permadi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Minggu 30 April 2017 19:42 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Mantan narapidana (napi) kasus penistaan agama, Permadi, menegaskan, hukuman bagi penista agama harus maksimal bukan percobaan. Tanggapan Permadi ini terkait tuntutan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut politisi Gerindra tersebut, seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberikan tuntutan percobaan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Siapa pun termasuk diri saya, itu (menistakan agama) tidak ada tuntutan percobaan, tapi hukumannya harus maksimal,” tegasnya kepada Okezone, Minggu (30/4/2017).

Permadi menuturkan, antara Pasal 156 KUHP dengan 156 A KUHP saling berhubungan sehingga Ahok pantas mendapatkan ganjaran lebih berat dari tuntutan JPU.

Baca berita selengkapnya di sini.

(Tuty Ocktaviany)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya