MOJOKERTO - Is (34) warga desa dalam Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diusir dari desanya, setelah aksi perselingkuhannya dengan peria berinisial KA (35) warga Kecamatan Gongdang, tertangkap basah oleh warga.
Perselingkuhan itu terungkap saat keduanya berboncengan di wilayah Kota Mojokerto. Warga curiga, karena Is telah bersuami, namun berboncengan dengan lelaki lain.
Warga lantas membututi keduanya, hingga akhirnya mereka ternyata pulang ke rumah sang perempuan. Saat diintai, keduanya diketahui masuk ke dalam rumah.
"Setelah masuk ke dalam rumah, kemudian digerebek sama warga dan remaja karang taruna desa ini," ujar Arif, salah seorang warga, Senin (01/5/1017).
Warga yang geram dengan aksi perselingkuhan itu akhirnya mengarak keduanya ke balai desa setempat. Di hadapan warga dan perangkat desa, keduanya akhirnya mengakui hubungan terlarang mereka.
Keduanya lantas diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu. Sementara, Is diminta untuk pergi dari Desa Balongmojo, karena disebut telah mencemarkan nama baik desa.
"Hukuman ini sudah bagus dan untung warga tidak main hakim sendiri. Sehingga tidak perlu diproses secara hukum karena keduanya sudah bersedia mendandatangani surat pernyataan," ungkap Nuradi, Kasun Soogo, Desa Balongmojo.
Menurtnya, surat pernyataan pergi dari desa itu sesuai dengan permintaan warga. Selain itu, sanksi tersebut guna memberikan efek jera bagi sehingga peristiwa memalukan itu tak lagi terjadi di desa itu.
"Intinya ini sebagai pembelajaran bagi warga yang lain agar tidak melakukan perbuatan terlarang seperti itu. Apalagi dalam hal ini, yang permpuan masih bersuami," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)