Keduanya lantas diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu. Sementara, Is diminta untuk pergi dari Desa Balongmojo, karena disebut telah mencemarkan nama baik desa.
"Hukuman ini sudah bagus dan untung warga tidak main hakim sendiri. Sehingga tidak perlu diproses secara hukum karena keduanya sudah bersedia mendandatangani surat pernyataan," ungkap Nuradi, Kasun Soogo, Desa Balongmojo.
Menurtnya, surat pernyataan pergi dari desa itu sesuai dengan permintaan warga. Selain itu, sanksi tersebut guna memberikan efek jera bagi sehingga peristiwa memalukan itu tak lagi terjadi di desa itu.
"Intinya ini sebagai pembelajaran bagi warga yang lain agar tidak melakukan perbuatan terlarang seperti itu. Apalagi dalam hal ini, yang permpuan masih bersuami," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)