Korban pun tewas seketika dengan cara yang mengenaskan. Korban tewas terlindas truk yang dikendarai oleh suaminya, dengan tubuh di bagian kiri hingga pada bagian kemaluan remuk.
Setelah kejadian tersebut pun pelaku langsung melarikan diri. Warga yang melihat kejadian tersebut, langsung melaporkan ke pihak kepolisian. mendapat informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan alhasil pelaku berhasil diamankan jajaran kepolisian tak lama setelah kejadian tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, karena faktor ekonomi dan cemburu yang berujung pada perselisihan paham," jelas Yusri, Kamis (4/2/2017).
Satu kendaraan truk dan satu batu, dijadikan polisi sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Polisi terapkan Pasal 44 Ayat 1 UU RI tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Nomor 23 tahun 2004 dan Pasal 351 Ayat 3 KHUPidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )