Picu Persoalan Sosial, Perkawinan Anak di Bawah Umur Harus Distop

Arief Setyadi , Jurnalis
Sabtu 06 Mei 2017 01:28 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Foto: Ist)
Share :

Tidak hanya itu, sambung Anggi, tingginya angka kematian ibu melahirkan turut melatarbelakangi kampanye stop perkawinan anak. Mengingat, data Perkumpulan keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyebutkan, 48 persen faktornya adalah menikah muda atau hamil pada usia di bawah 20 tahun.

Ia pun mengajak semua kader di 34 provinsi, 480 cabang atau setingkat kabupaten/kota, 2.000 PAC atau tingkat kecamatan, dan 21.000 ranting atau tingkat desa ikut mengkampanyekan stop perkawinan anak.

“Negara harus bertindak tegas, segera atur usia pendewasaan perkawinan ke dalam undang-undang. Beri sangsi kepada aparat negara yang ikut membantu pelaksanaan proses perkawinan anak," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
TOP
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya