Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batas Usia Perkawinan di Indonesia Disetujui Jadi 19 Tahun

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2019 |04:00 WIB
Batas Usia Perkawinan di Indonesia Disetujui Jadi 19 Tahun
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – DPR RI telah menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun, untuk mencegah fenomena perkawinan anak. Pembatasan itu selanjutnya akan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

Keputusan ini disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, keputusan tersebut bisa menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga maupun negara.

Baca juga: Ini Alasan Bocah SD Dinikahi Siswi SMK di Bantaeng Sulsel

“Ini adalah buah manis dari perjuangan dan kerja keras kita bersama. Selama 45 tahun, akhirnya terjadi perubahan Undang-Undang Perkawinan demi memperjuangkan masa depan anak-anak Indonesia sebagai SDM unggul dan generasi emas Indonesia 2045,” kata Yohana, Kamis (13/9/2019).

Pemerintah mendukung agar RUU Perkawinan dapat segera dibahas dalam pembicaraan tingkat dua serta segera disahkan.Yohana Yambise

Yohana Yambise (Okezone)

“Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas,” ujarnya.

“Kami harap kenaikan batas usia ini dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya.”

Baca juga: 300 Ribu Anak Perempuan Menikah di Bawah Usia 16 Tiap Tahun

Pertimbangan untuk menaikkan batas usia tersebut juga telah dijelaskan dalam naskah akademik yang disusun Kemen PPPA bersama 18 kementerian/lembaga dan lebih dari 65 lembaga masyarakat pada Juni 2019. Pertimbangan dihasilkan melalui berbagai kajian teoritik, praktek empiris, serta kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru.

Baca juga: Viral Pernikahan Bocah SD dan SMP di Musi Banyuasin

Rapat pembahasan RUU ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Presiden tanggal 6 September 2019 yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI, agar melakukan penyempurnaan UU Perkawinan.

Melalui perubahan UU Perkawinan dengan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 22/PUU-XV/2017 yang merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yaitu “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement