Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Gelar Sidang Perbaikan Uji Materi UU Perkawinan

MK Gelar Sidang Perbaikan Uji Materi UU Perkawinan
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang pemeriksaan perbaikan permohonan atas uji materi Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Sidang akan digelar siang nanti.

"Iya betul, hari ini sidang pemeriksaan perbaikan permohonan uji materi UU Perkawinan." ujar juru bicara MK, Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Adapun para pemohon dari uji materi ini adalah Endang Warsinah, Maryati, dan Rasminah, yang merupakan korban dari pernikahan usia dini.

Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan ini mengatur batas usia minimal bagi laki-laki dan perempuan untuk melaksanakan pernikahan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka karena membenarkan perkawinan bagi perempuan berusia 16 tahun, dengan kata lain undang-undang memperbolehkan pernikahan bagi perempuan yang masih tergolong usia anak-anak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement