SEMARANG - Kasus perkawinan usia dini di Jawa Tengah termasuk yang tertinggi yaitu mencapai 3.876 pada 2016. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat Kabupaten Brebes menempati urutan pertama kasus perkawinan anak usia dini, disusul Kabupaten Grobogan, Demak, Magelang, dan dilanjutkan daerah lainnya.
Sementara berdasarkan laporan Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada 2016, mencatat permohonan dispensasi perkawinan sebanyak 30.128. Pengadilan Agama Purwodadi menerima 202 permohonan, dan Pengadilan Agama Demak terdapat 67 permohonan.
"Faktor terjadinya perkawinan anak di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah bermacam-macam, di antaranya faktor pendidikan, rendahnya ekonomi orangtua, dan kultur masyarakat," kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA), Lenny N Rosalin, di Semarang, Senin (20/11/2017).
Dia juga menyebutkan, dalam skala nasional angka perkawinan anak masih banyak terjadi di Indonesia. Sebanyak satu dari sembilan anak perempuan menikah di usia anak, atau sekira 375 anak perempuan menikah setiap harinya (Data Susenas 2016).