Tak hanya itu, jika nanti putusan hakim tak sesuai, dikatakan Novel, pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya yang sesuai dengan konstitusi. Namun, hingga kini masih belum dipikirkan langkah tersebut lantaran masih percaya dengan majelis hakim akan memutuskan lebih berat terhadap Ahok.
"Masih ada beberapa langkah hukum yang bisa kita tempuh lewat legislatif dan yudikatif lainnya. Nanti kita akan godok lagi di GNPF-MUI. Yang pasti sesuai dengan konstitusi yang ada, jihad konstitusi," papar Novel.
Sidang vonis perkara ini rencananya dilaksanakan di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada 9 Mei 2017. Novel mengungkapkan, massa akan tetap kembali mengawal jalannya persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Massa insyaallah turun seperti biasa," tutup Novel.
(Erha Aprili Ramadhoni)