JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Irfan Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya akan meneruskan petisi turunkan jaksa agung, jika terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diputus dengan hukuman ringan. Sebelumnya KAMMI menggelar sebuah petisi online sebagai respon atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok.
"Kita kan bagaimana melanjukan langkah kemarin, kita menuntut pencopotan Jaksa Agung," kata Irfan kepada Okezone, Senin (8/5/2017).
Ia melanjutkan, jika sebelumnya hanya bergerak di ranah online, maka ke depan nanti akan digelar petisi yang langsung ditandatangani masyarakat. Irfan mengatakan petisi langsung ini sudah digelar di beberapa daerah, dan akan dilanjutkan ke tempat yang belum didatangi.
"Kita menyoroti kinerja JPU dan jaksa agung dalam hal ini yang memliki kewenangan untuk mengawal kasus ini. Kita kan baru bergerak di online dan di lapangan baru beberapa daerah yang turun untuk mengawal," ujar dia.