MEDAN - Sebanyak dua adegan pada reka ulang (rekonstruksi) pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, batal digelar, Senin (8/5/2017).
Dua adegan itu yakni adegan ke 12 dan ke 13, dari total 50 adegan yang dijadwalkan akan dilaksanakan. Adegan ke-12 dan ke-13 itu adalah adegan pada saat tersangka Andi Lala hendak mengambil alat di sepotong besi dengan berat 15 kilogram yang dijadikan alat untuk menghabisi para tersangka, serta adegan Andi Lala bertemu dengan dua tersangka lain yakni Roni dan Andi syahputra.
“Harusnya secara keseluruhan ada 50 adegan. Tapi dua adegan batal kita laksanakan karena warga yang berada di sekitar lokasi rekonstruksi mulai tidak kondusif. Tadi tersangka sempat diserang warga,” ujar AKBP Faisal Napitupulu, Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
AKBP Faisal menyebutkan, tidak dilaksanakannya kedua adegan itu tidak mengganggu proses penyidikan terhadap kasus itu. Karena pelaksanaan adegan itu sesuai dengan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Enggak ada masalah. Ini kan lebih karena faktor keamanan. Jadi enggak berpengaruh terhadap penyidikan dan penuntutannya nanti,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, lima orang yang masih satu keluarga tewas dibunuh di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Medan Deli, Minggu 9 April 2017 lalu. Yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38) kedua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (14) dan Gilang Laksono (11) dan mertua Riyanto, Marni (60).
Aksi pembantaian itu juga membuat seorang balita bernama Kinara (4) yang juga merupakan anak pasangan Riyanto dan Sri, terluka parah dianiaya pelaku.
Dari penyelidikan Polisi, pelaku diduga Andi Lala, pemuda 37 tahun yang masih kerabat korban. Ia ditangkap dalam pelariannya di Riau. Dalam pembantaiam itu Andi dibantu keponakannya, Roni Agara (21), bersama Andi Saputra (27).
Pembantaian itu diduga berlatarbelakang hutang narkoba korban terhadap pelaku senilai Rp5 Juta. Namun keluarga korban menolak tegas tuduhan tersebut karena yakin korban yang bahkan tidak merokok terlibat dalam perdagangan maupun konsumsi narkoba. Kasus ini pun masih disidik Polisi dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan.
(Khafid Mardiyansyah)