JAKARTA - Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, menyatakan bahwa vonis dua tahun yang diberikan kepada terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berdasarkan fakta persidangan.
Meski mengaku kecewa karena Ahok tak dihukum maksimal, namun pihak GNPF MUI tetap mengapresiasi kinerja hakim yang memutuskan kasus penodaan agama tanpa pengaruh siapa pun.
"Hakim tak pernah terpengaruh oleh siapa pun, buktinya Ahok dihukum dua tahun penjara, padahal seharusnya 4 atau 5 tahun penjara, tak ada intervensi dan pengaruh apa pun yang menentukan putusan hakim," jelas Kapitra dalam Diskusi Redbons dengan tema 'Akhir Kisah Kasus Ahok' di Redaksi Okezone, Selasa (9/5/2017).
Kapitra pun sempat mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai penuh dengan intervensi saat menentukan tuntutan kepada Ahok.
"Tuntutan jaksa tak sesuai dengan fakta persidangan, dari penodaan agama menjadi penodaan golongan. Fakta persidangan jelas-jelas menyebutkan bahwa kasus Ahok adalah penodaan agama," papar Kapitra.
"Lewat tangan hakim, Allah menghukum penista agama-Nya, dan menunjukkan bahwa Dialah yang berkuasa di atas segalanya," pungkas Kapitra.
(Khafid Mardiyansyah)