Vonis Ahok, Pak Hakim Tolong Perhatikan 3 Hal Ini

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2017 07:23 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Sidang kasus penistaan agama telah memasuki babak akhir, yakni pembacaan vonis terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan digelar hari ini, Selasa (9/5/2017).

Karena itu, jelang putusan persidangan terhadap Ahok, sebaiknya majelis hakim betul-betul mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, hakim dalam memutus perkara Ahok tidak boleh dengan keraguan.

"Dalam hal ini harapan kita hakim jangan ragu sedikit pun untuk menjatuhkan vonis 156 huruf a kepada terdakwa karena semua pertimbangan alat bukti sudah diuraikan cukup baik," kata Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal, melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone.

Kedua, lanjut Faisal, sistem pembuktian pidana di Indonesia lebih terkait pada sistem Negatief Wettelijk yaitu keyakinan yang disertai mempergunakan alat bukti yang sah menurut UU sebagaimana disebut dalam Pasal 183 KUHAP. Dalam pasal itu menyatakan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya menggunakan dua alat bukti yang sah dan berbasis pada keyakinan hakim.

"Pada kesimpulannya lebih dari dua alat bukti jika terdakwa melanggar 156a dan keyakinan hakim harus pula perhatikan keadilan publik yang terus menerus disuarakan oleh umat," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Tol
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya