Ketiga, kata Faisal, dalam praktiknya hakim boleh melakukan ultra petitum yaitu penjatuhan putusan melebihi dari tuntutan JPU sepanjang itu benar secara hukum dan keadilan. Selain berdasar pada tiga pertimbangan itu, hakim juga harus melihat fakta yuridis yang menjadi konstruksi hukum Pasal 156a, baik unsur subjektif terdakwa apakah sudah secara nyata sengaja melakukan perbuatan penodaan agama.
"Apalagi unsur objektif diketahui oleh siapa pun jika perbuatan itu dilakukan di muka umum oleh terdakwa," ujar Faisal.
"Maka mendasarkan pada prinsip dasar dari kedua unsur yang dimaksud Pasal 156a begitu jelas jika perbuatan terdakwa telah mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat penodaan agama," tuturnya.
Faisal menegaskan, hakim dalam memvonis Ahok tidak perlu terbebani dengan tuntutan JPU yang lebih memilih Pasal 156 dengan pidana yang begitu ringan. Apalagi Pemuda Muhammadiyah adukan telah mengadukan tuntutan itu ke Komisi Kejaksaan dengan indikasi tidak adanya independensi penuntutan.
"Semoga hakim dapat menengok suasana kebanitan umat yang secara sosiologis sudah cukup terwakili melalui pendapat dan sikap keagamaan MUI yang menyatakan perbuatan Ahok merupakan perbuatan yang menista agama," kata Faisal.
(Ranto Rajagukguk)