JAKARTA - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim pun dalam persidangan hari ini menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun kepada Ahok.
Terkait putusan itu, massa kontra Ahok hanya diam dan sebagian tidak puas. Salah satunya Edy Jubaedi yang berasal dari Jakarta Selatan. Ia merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim.
"Saya tidak puas dengan vonis yang diberikan hakim karena ini tidak maksimal," ucap Edy kepada Okezone, Selasa (9/5/2017).
Edy menambahkan, meskipun merasa tidak puas terhadap putusan hakim yang memenjarakan Ahok selama 2 tahun, setidaknya Ahok sudah dipenjara.
Selain itu, menurut Edy, perbuatan Ahok ini telah memecah belah umat yang selama ini sebenarnya damai.
(Hantoro)