Ikhsan menegaskan, UU Nomor 1/PNPS Nomor 1965 ini ditetapkan pada masa kekuasaan Presiden RI Soekarno dan telah dilakukan legislative review di DPR yang berarti sudah sah sebagai sebuah undang-undang yang mengikat semua warga negara.
"Menjadi potensial problem bagi bangsa ini apabila PNPS 1965 ini dihapuskan karena negara dan aparaturnya pasti akan disibukkan untuk mengatasi kasus penodaan agama yang dilakukan oleh para pemeluk agama yang berbeda dan cenderung mendorong para pemeluk agama menjadi radikal dan ekstrem," kata Ikhsan.
Sebelumnya, badan internasional hingga aktivis NGO dalam negeri mendesak dihapuskannya pasal penodaan agama dari KUHP pasca-Ahok divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara lantaran kasus penodaan agama. Tak hanya itu, PDI Perjuangan juga bersikap demikian pascacalon yang diusungnya dalam Pilgub DKI 2017 itu dibui.
(Erha Aprili Ramadhoni)