MUI: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Bisa Bikin Negara Tak Stabil

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2017 09:02 WIB
(Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara ihwal keinginan beberapa kelompok yang meminta pasal penodaan agama dihapus dari KUHP, menyusul dipenjaranya terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.

Bagi MUI, keinginan untuk menghapus pasal penodaan agama perlu diwaspadai lantaran itu dapat membuat negara Indonesia menjadi tidak stabil.

"Permintaan sekelompok masyarakat yang dipelopori NGO agar PNPS 1965 itu dihapus sangat berlebihan dan sama sekali mengingkari sejarah," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, kepada Okezone, Jumat (12/5/2017).

"Upaya tersebut malah harus diwaspadai sebagai upaya untuk membuat Indonesia menjadi negara yang tidak stabil di kawasan Asia Tenggara karena akan terjadi destabilitasi oleh berbagai konflik antar agama di Indonesia," tegasnya.

UU Nomor 1/PNPS Nomor 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan, dan atau Penodaan Agama merupakan induk dari Pasal 156a KUHP, di mana beleid tersebut telah dilanggar Ahok hingga yang bersangkutan masuk bui.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya