Tak Kunjung Dituntaskan, Tragedi Mei 98 Akan Jadi Hutang Negara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 13 Mei 2017 20:08 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

 

JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Chudri Sitompul menilai, tidak adanya kemauan pemerintah dalam menuntaskan kasus kematian aktivis Trisakti pada 12 Mei 1998, menjadi penyebab belum tuntasnya peristiwa penembakan empat orang pahlawan reformasi pada 19 tahun lalu tersebut.

Ia melanjutkan, seharusnya negara bertanggungjawab dalam menuntaskan kasus penembakan para demonstran kala itu. Hal itu lantaran demonstran mampu menumbangkan tirani hingga mewujudkan sistem pemerintahan yang baru atau reformasi.

"Saya enggak tahu apakah masih demo reboan itu masih ada ‎atau enggak. Ini sudah 19 tahun dan ini menjadikan political will dari pemerintah mulai dari Presiden Habibie hingga Presiden Jokowi nggak pernah ada keinginan untuk menuntaskan kasus ini," kata Chudri kepada Okezone, Sabtu (13/5/2017).

Chudri mengatakan, bahwa seharusnya kasus Trisakti mampu dilanjutkan lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) yang telah dibentuk sebelumnya. Menurut dia, kasus Trisakti akan menjadi dosa bangsa dan negara apabila tidak kunjung dituntaskan.

"Kalau tidak dituntaskan ini akan terus menjadi dosa bangsa dan negara. ‎Padahal politisi yang sekarang sebenarnya bisa seperti ini karena ada peristiwa yang menjadi pemicu reformasi itu. KKRN itu mestinya bisa mengungkapkan Pelanggaran HAM dan sudah ada yang diproses dan menjalani hukuman tapi dia bukan pelaku utamanya," terang Cihudri.

Lanjut Chudri menuturkan, negara harus bertanggungjawab untuk menuntaskan kasus Trisakti demi melunasi hutang-hutang reformasi. Apalagi, berbagai pelanggaran HAM kerap menyebut nama-nama besar sebagai dalang utama dibalik aksi sadis para pelaku.

‎"Negara harus bertanggungjawab dan ini tidak bisa menyalahkan Presiden Soeharto dan saat itu kan para pelaku (yang sudah ditangkap) hanya melaksanakan tugas dan apakah ini tugas dari kepala negara atau hanya kesalahan individual atau pribadi-pribadi saja," imbuhnya.

Ia menambahkan, peristiwa kelam yang dialami Elang Mulya Lesmana, Hendriawan, Hafidin Royan dan Heri Harnanto‎ akan terus menjadi hutang negara apabila kasus Trisakti tidak dituntaskan. Sebaliknya, sambung Chudri, peran keempatnya yang telah memperjuangkan reformasi harus segera dilunasi dengan menuntaskan kasus Trisakti.

"Bukti dan fakta itu sudah ada karena sudah ada yang pernah diadili.‎ Tapi yang diadili itu bukan pelaku utama belum bisa mengungkap mereka dalam rangka apa ditembak," sambungnya.

"Ini akan terus jadi hutang negara apabila tidak diselesaikan.‎ Kita bisa menikmati demokrasi ini karena jasa mereka. Peristiwa Mei 98 ini supaya juga menjadi pelajaran bagi generasi penurus bangsa bahwa pernah ada peristiwa kelam di negara kita," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya