Menurut Ikhsan, hal itu tercermin dari tidak ada massa anti-Ahok yang memprotes putusan vonis tersebut. Namun berbeda dengan massa pendukung Basuki yang menganggap vonis tersebut tidak adil dan dipengaruhi oleh tekanan massa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terpidana kasus penodaan agama Ahok dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa 9 Mei 2017 lalu.
Setelah sempat ditahan di Rutan Cipinang usai divonis hakim, mantan Bupati Belitung Timur itu dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat guna mengantisipasi massa pendemo.
(Rizka Diputra)