JAKARTA - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa hukum acara berbeda dengan subtansi kasus. Hal itu ia katakan menanggapi pernyataan Todung Mulya Lubis terkait vonis dua tahun penjara yang dialami Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Apabila Dr Mulya Lubis memahami praktek hukum acara pidana yang berbeda dengan subtansi pidananya maka seharusnya dia memikirkan acara agar pengadilan tinggi segera mempercepat menentukan sikap atas penangguhan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Selasa (16/5/2017).
Selanjutnya Hotman menjelaskan apabila jaksa penuntut umum (JPU) juga ajukan memori banding maka seharusnya semua keinginan tersebut langsung dilimpahkan berkasnya.
"Apabila JPU ada kekurangan dokumentasi agar disusulkan kemudian (praktek biasa)," paparnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan komentar yang mengaku membela keadilan namun tidak sesuai dengan praktek hukum acara pidana. Oleh karena itu, pernyataan Mulya Lubis adalah salah.