"Terlepas dari subtansi perkara vonis lebih besar dari tuntutan JPU adalah sah sesuai praktek hukum acara pidana bukan over kill," pungkasnya.
Sebelumnya, Todung Mulya Lubis menulis argumentasi terkait vonis Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan penistaan Agama. Melalui media sosailnya @TodungLubis menyebut bahwa kasus dugaan penodaan agama terhadap Ahok dinilai 'overkill'.
"Upaya hukum banding segera dilakukan. Tapi mengatakan bahwa putusan kasus Ahok seperti 'an overkill' tak keliru sama sekali," kicau akun @TodungLubis.
(Khafid Mardiyansyah)