JAKARTA - Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam, Kapitra Ampera mengungkapkan bahwa seharusnya yang diproses hukum dalam kasus dugaan chat pornografi adalah orang yang menyebarkan chat tersebut.
Bukan malah terfokus kepada penanganan perkara terhadap yang dituduh terlibat dalam percakapan pornografi
"Kalau kita lihat konstruksi hukum bahwa orang yang memproduksi dan mendistribusikan itulah yang harus diperiksa. Bukan yang dituduh dan difitnah dalam percakapan yang disebarluaskan itu," kata Kapitra di AQL Islam Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Menurut Kapitra, chat pornografi itu sangat mudah direkayasa. Apalagi pihaknya mengklaim tidak satupun foto Rizieq dalam konten percakapan tersebut.
"Kita lihat ada kasus chat itu, mudah sekali direkayasa. Sangat mudah dimanipulasi," ucap dia.