Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Orasinya Dinilai Bernada Provokasi, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polda Bali

Nurul Hikmah , Jurnalis-Kamis, 08 Juni 2017 |16:50 WIB
Orasinya Dinilai Bernada Provokasi, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polda Bali
Ketua Tim Advokat Merah Putih Teddy (Sukis/Okezone)
A
A
A

DENPASAR – Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Bali. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dilaporkan oleh Ketua Patriot Garuda Nusantara, Pariyadi alias Gus Adi, karena orasinya yang tersebar melalui video di media sosial dinilai bernada provokasi dan kebencian.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Terpadu Polda Bali dengan nomor laporan TBL/248/IV/2017 tertanggal 8 Juni 2017. Gus Adi mengaku melaporkan itu sebagai perwakilan tokoh lintas agama.

Ketua Tim Advokat Merah Putih, Teddy Raharjo mengatakan, Rizieq dilaporkan ke polisi setelah anggota Patriot Garuda Nusantara menemukan rekaman video di Youtube tentang omongan Rizieq yang dianggap berpotensi bisa menyulut konflik khususnya di Bali.

Setelah dipelajari rekaman di Youtube berjudul “Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS”, menurut Teddy, terlapor Rizieq bisa dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena omongannya.

Dalam laporan tersebut, tim pengacara menyerahkan bukti pendukung berupa CD rekaman langsung video Rizieq yang tersebar di Youtube dengan durasi 25 menit beserta hasil transkrip rekamannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement