Pengacara Rizieq: Pelaku Penyebar Chat Pornografi yang Seharusnya Diproses Hukum

Ferio Pristiawan Ekananda, Jurnalis
Selasa 16 Mei 2017 18:33 WIB
pengacara habib Rizieq Kapitra Ampera (foto: Okezone)
Share :

Dikatakannya, percakapan personal antara Habib Rizieq dan Firza Husein bukanlah suatu kejahatan. Justru orang yang terlibat dalam mencuri dan menyebarkannya lah yang harus diproses hukum.

"Kalau komunikasi personal, apakah itu melanggar hukum? Apa itu kejahatan? Orang yang mencuri, mendistribusikan, dan menyebarkannya lah yang termasuk kejahatan," ungkapnya.

Untuk itu, Kapitra menjelaskan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan pihak penyidik kepolisian terkait kasus dugaan chat pornografi tersebut.

"Habib Rizieq mengatakan tidak akan memenuhi panggilan, alasannya itu bukan penegakan hukum tapi upaya mendemoralisasi dirinya (Habib Rizieq)," tuturnya.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya